KBMTV.ID | Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bekasi nomor 400.12/12/DISDUKCAPIL tertanggal 25 Maret 2024 yang mengharuskan memiliki Kartu Induk Anak (KIA) untuk pelaksanaan PPDB 2024 di wilayah Kota Bekasi.
”KIA menjadi kewajiban bagian dari pemenuhan hak anak yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan PPDB Online,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat kepada media, Rabu (15/5/2024).
Untuk itu Pemerintah Kota Bekasi meminta masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) , harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Taufik, kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa KIA berfungsi sebagai perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi anak-anak di Indonesia maupun kota Bekasi.
Adanya kebijakan itu, Disdukcapil memaksimalkan pelayanan pembuatan KIA di setiap kelurahan Kota Bekasi. Selain itu, para orangtua siswa juga bisa membuat KIA secara kolektif untuk memudahkan proses.
Taufik menargetkan warganya yang melakukan pembuatan KIA mencapai 70 persen, mengingat Pemerintah Pusat menargetkan 60 persen.
“Karena pemerintah pusat menargetkan pembuatan 60 persen, target Kota Bekasi 70 persen,” katanya.
“Saat ini, sudah 50 persen masyarakat Kota Bekasi khususnya anak-anak yang memiliki KIA,” pungkasnya.
Menurut data yang dihimpun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, sampai dengan 15 Mei 2024 sebanyak 16.205 anak sudah diterbitkan KIA nya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan KIA, mereka wajib melengkapi sejumlah berkas diantaranya: Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Akte Kelahiran, pas foto berwarna ukuran 3×4 1 lembar untuk anak usia 5-17 tahun.[]