KBMTV ID

Istri Pejabat Kemenhub Laporkan Suaminya Lakukan Penistaan Agama, Jabatannya Dicopot

VK melaporkan suaminya sendiri AK yang pejabat Kemenhub ke Polda Metro jaya | Foto: istimewa

KBMTV.ID | Lina masa media sosial sebelumnya ramai dengan seorang terduga lakukan penistaan agama, dalam video viral suami bersumpah di depan istrinya dengan menginjak Alquran.

Suami melakukan hal tersebut karena untuk meyakinkan istrinya VK bahwa dirinya tidak berselingkuh.

Kuasa hukum Sunan Kalijaga, seperti dikutip KBTV.ID dari Antara, Jumat (17/05/2023), AK melakukan sumpah Alquran  tapi dengan cara yang salah.

“Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Al Quran, ” katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Al Quran.

“Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/05/2024).

Ia menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor.

“Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan,” katanya.

Copot Jabatan

Selain dilaporkan polisi oleh istrinya, AK pun harus menerima nasib pahit, ia harus menerima keputusan pencopotan jabatan dari Kementerian Perhubungan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut, dalam kasus dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Secara internal  yang secara internal dalam kasus AK, Kementerian Perhubungan telah menerima laporan dari Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

“Kami menyesalkan kasus KDRT yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan,” kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Kalau terbukti  kasus ini benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep menyatakan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.[]