KBMTV.ID | Soal pemanfaatan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) lingkungan, pemerintah kota Bekasi dinilai tidak peduli.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim melakukan interupsi saat gelar rapat paripurna mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2023, Jum’at (19/4/2024).
Arif Rahman Hakim mendorong agar Pj.Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengevaluasi kinerja Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkimtan).
Menurut Arif, Disperkimtan dinilai acuh terhadap pemanfaat Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) lingkungan.
“Saya mendorong Pj Wali Kota Bekasi mengevaluasi Disperkimtan, karena selama ini ada PSU yang dimanfaatkan oknum RW untuk kolam renang. Hal itu dikeluhkan oleh warga dan belum ada tindakan,” katanya.
Apalagi, menurut penjelasan pria yang akrab disapa ARH tersebut, selama ini tidak ada Perjanjian Kerjasama antara pemerintah dalam pemanfaatan PSU tersebut.
“Ada ketidaktegasan pemerintah terutama dari Pj Wali Kota Bekasi dalam menyelesaikan PSU di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Karena selama ini tidak ada Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dalam pemanfaatan PSU,” imbuhnya.[] Adv.