KBMTV ID

Ada Apa Jampidsus Dikuntit Densus 88? Ini Deretan Kasus yang Ditangani

Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Mobil Polisi Militer Parkir di depan gerbang Gedung Kartika Kejaksaan Agung,Selasa (21/5/2024) malam. | Foto: Istimewa

KBMTV.ID | Beredar di sejumlah grup WhatsApp berita yang memberikan kesan ada sesuatu yang terjadi. Beberapa berita online mengabarkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus keaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang dikuntit anggota Densus 88.

Tempo memberitakan dengan judul “Jampidsus Kejaksaan Agung Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, 1 Orang Tertangkap”,   dan “Satu Anggota Densus 88 Ditangkap Polisi Militer, Usai Mata-matai Jampidsus”. Sementara Kompas ID memberi judul  “Kuntit Jampidsus: Pengamat Keamanan: Densus Langgar UU (Kompas.ID).

Portal berita Tempo.co melaporkan, dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita kejadian tersebut sekitar pukul 20.00 atau 21.00.

Febrie Adriansyah disebut kerap menyambangi restoran yang menyajikan kuliner Perancis itu untuk makan.

Pada Ahad pekan lalu, Febrie tiba di restoran itu bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer. Dua orang yang mengetahui peristiwa itu menyebut kedatangan Febrie disusul oleh dua orang diduga anggota Densus 88.

Mereka berpakaian santai dan datang dengan jalan kaki. Salah seorang dari anggota Densus 88 itu disebut meminta meja di lantai dua dengan alasan ingin merokok. Namun, pria tersebut selalu mengenakan masker.

Febrie Ardiansyah ketika itu berada di ruangan VIP di lantai dua juga dengan dinding kaca.

Pria yang belakangan diketahui anggota Densus 88 itu tetap mengenakan maskernya dan hanya sesekali menyesap rokok. Pria itu kemudian mengarahkan alat yang diduga perekam ke arah ruangan Febrie.

Polisi militer yang mengawal Febrie pun curiga dengan pria itu. Febrie memang belakangan dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar seperti kasus tambang.

Apalagi penyidik Kejagung saat menggeledah di Bangka Belitung dalam menangani kasus timah juga mendapatkan intimidasi.

Orang yang mengetahui kejadian ini menyebut ketika dua orang anggota Densus 88 berjalan setengah lari keluar restoran, satu di antara mereka langsung dirangkul oleh polisi militer dan satu yang lain lolos.

Kejelasan

Anggota Densus 88 yang disebut berinisial IM dan berpangkat Bripda itu kini telah diamankan oleh Polisi Militer (PM).

Saat kejadian, anggota Densus 88 itu diduga menyamar sebagai karyawan BUMN dengan inisial HRM.

Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi “Sikat Jampidsus.”

Dalam misinya IM tak sendiri, ia menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian.

Namun, hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

Dalam berita-berita itu tidak ada penjelasan resmi dan lengkap dari otoritas berwenang soal apa yang terjadi di Kejaksaan Agung.

Kasus-Kasus

Berikut deretan kasus-kasus yang sedang ditangani Jampidsus yang dilansir dari tribunnews.

  1. Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Melansir laman resmi Kejaksaan RI, dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang dijebloskanke penjara.

Di antaranya, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

  1. Kasus Korupsi PT Asabri

Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.

  1. Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank BTN

Dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.

  1. Kasus Korupsi Timah

Kasus terbaru yang ditangani Jampidsus adalah kasus korupsi komoditas timah, hingga kini kasusnya pun masih berjalan.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.[]