KBMTV ID

Kemendikbudristek Surati 75 PTN dan PTNBH, Batalkan Kenaikan UKT

Surat_ditjen diktiristek | istimewa, antara

KBMTV.ID| Akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyurati 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH).

Menyusul setelah Presiden memanggil Nadiem Makarim, Senin (27/5/2024), di Istana Kepresidenan soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” demikian isi surat yang dikutip Antara, Selasa, 28 Mei 2024.

Pencabutan surat tersebut menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.

Baca juga: Jokowi: Kenaikan UKT Dikaji Lebih Dahulu oleh Kemendikbudristek

Pencabutan surat itu dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris.

Dalam surat tersebut, Dirjen Diktiristek menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024.  dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” kata Abdul Haris.

Revisi Keputusan Rektor

Ia juga menegaskan setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

“Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” paparnya.

Kemudian rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.

“PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang,” tuturnya.

Ia juga menekankan jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.[]

Berita Terkait