KBMTV ID

DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus 50 Bahas Raperda RPJPD 2025-2045

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi sahkan pembentukan Pansus 50 untuk bahas RPJPD 2025-2045 | Foto: RRI/Leny Kurniawati

KBMTV.ID | Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) 50, untuk pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan, penyusunan RPJPD merupakan usulan Pemerintah kota berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“RPJPD itu harus selesai pada Juli 2024, ini berlaku sama di seluruh seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” terang Saifuddaulah, Kamis (6/6/2024).

“Pansus akan bekerja sampai bulan Juli,” ujar Saifuddaulah.

Dia pun meyakini bisa menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Karena menyakut pembangunan jangka panjang, RPJPD dianggapnya sangat penting dan juga akan berkaitan dengan dilantiknya kepala daerah baru pada 2025 nanti.

“RPJPD bakal jadi acuan kepala daerah baru dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), paling tidak lima tahun pertama dari pelaksanaan RPJPD,” terangnya.

Menurut dia, RPJPD tersebut sangat penting karena menyangkut pembangunan jangka panjang Kota Bekasi. Selain itu, RPJPD juga akan berhubungan dengan kepala daerah baru yang akan dilantik pada 2025.

Pada RPJPD terdapat sejumlah isu yang akan menjadi fokus pembahasan. Mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan ruang terbuka hijau.

Saifuddaulah menambahkan RPJPD nantinya akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Diharapkan berbagai permasalahan di Kota Bekasi seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dapat ditangani,” ujarnya. [] Adv- Setwan

 

Berita Terkait