KBMTV.ID | Adanya laporan 51 kios di pasar Jatiasih yang dibangun tidak sesuai dengan perjanjian awal, Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim menyatakan, bahwa sidak ke pasar Jatiasih dilakukan karena adanya informasi mengenai 51 kios yang dibangun tidak sesuai dengan perjanjian awal, antara PT Mukti Sarana Abadi (MSA) dengan pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Keberadaan 51 kios memang benar adanya, dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang sudah disepakati Pemkot Bekasi,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (6/6/24).
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Kota Bekasi memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada PT MSA, untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan kios tersebut.
“Kami akan tunggu dokumen selanjutnya dari PT MSA, untuk dirapatkan kembali di DPRD Kota Bekasi. Kita akan pelajari, kita tunggu secepatnya paling lambat 7 hari kerja,” tegas Arief.
Arif mengatakan, saat ini tidak terlihat adanya aktivitas di dalam gedung pasar Jatiasih.
Pasar Jatiasih
Dia juga memastikan kembali legalitas bangunan kepada pihak pengelola dengan menunjukkan surat-surat perizinan.
Pihaknya memberikan waktu 7 hari kerja untuk menyiapkan seluruh dokumennya kepada Komisi II dan akan di pelajari. Setelah dipelajari akan di undang seluruhnya ke Komisi II untuk di rapatkan bersama.
“Kata PT. MSA 51 bangunan (kios) yang di bangun sedang dalam proses. Kita akan lihat dokumennya yang sedang di proses. Mana dulu nih yang ada, dokumen dulu yang di ajukan apa bangunan dulu,” terangnya.
“Sekarang dalam proses dan sudah keluar 13 rekomendasi. Terkait itu semua, dari 13 rekomendasi PT. MSA harus menyiapkan salah satunya Truk sampah, Genset, IPAL. PT. MSA harus mendaftar semuanya itu ke asuransi swasta,” ucapnya.
“Kita akan lihat dari sisi itu semuanya dan kita akan bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait 51 bangunan itu. Setelah kita pelajari dan kita akan rekomendasikan kepada Pemkot Bekasi untuk bersikap terhadap persoalan itu semuanya,” kata Arif.
Sebelum benar-benar dioperasikan, PT MSA juga diminta untuk menyiapkan sarana penunjang operasional pasar. Saat ini, kata dia, sudah terlihat adanya truk sampah dan genset.
Kepala Disperindag Kota Bekasi, Robert Siagian mengatakan, pembangunan 51 kios tersebut sedang dalam proses administrasi terkait perjanjian.
“Iya betul pembangunan kios di luar Perjanjian Kerjasama yang awal, namun pengajuan berikutnya yang 51 kios sedang berproses. Dan kita minta dokumennya segera diberikan agar bisa segera kita pelajari,” jelas Robert.[] ADV