KBMTV.ID | Mulai 1 Juli 2024 beberapa untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C harus punya BPJS Kesehatan.
Penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat akan mulai uji coba pada tujuh Polda (Kepolisian Daerah), mulai Senin 1 Juli 2024 sampai Senin 30 September 2024.
Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut Sub Direktorat (Subdit) SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.
“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” kata Faisal dikutip dari Humas Polri, Minggu (9/6/2024).
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (9/6/2024).
“Kami juga mengimbau masyarakat, yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.
BPJS Kesehatan
Perlu diketahui pendaftaran program buat pelunasan BPJS itu bisa dilakukan secara dairing lewat aplikasi Mobile JKN. Ini bisa dimanfaatkan pemohon jika belum dapat membayar tunggakan secara penuh.
Sementara bagi pemohon yang ingin melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa manfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau lewat aplikasi Mobile JKN.
Jika menunggak, saat mengurus SIM perlu melampirkan bukti pelunasan atau ikut program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).
Faisal mengatakan, bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun iurannya menunggak, disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan.
Iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah melunasi kewajibannya ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Namun, jika peserta belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
Pemohon SIM yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat melakukan pengecekkan melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Berikut persyaratan administrasi penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA
- Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata)
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak