KBMTV.ID | Modus baru dalam transaksi judi online kini dengan menggunakan deposit pulsa operator selular, sehingga proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), dikutip Selasa (18/6/2024) tentang transaksi judi online.
“(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler,” ujar Budi Arie.
Transakasi melelalui deposit pulsa tersebut Kominfo menemukan adanya situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.
Saat KBMTV.ID melakukan pelacakan pada situs tersebut, tampilan terlihat sudah diblokir oleh Kominfo.
Budie Aire mengatakan, Kementerian Kominfo (Kemkominfo) akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler, agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.
“Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” ucapnya.
Budi Arie menyebut bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.
Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.
Blokir Judi Online
Pada periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Selain itu juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Tidak hanya itu, Kemkomifo telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.
Pemerintah telah mementuk Pembentukan Satgas Judi Online , tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.
Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.[]