KBMTV.ID | Pemenang proses lelang Pengelolaan Sampah Menjadi Listrik (PSEL) Kota Bekasi senilai Rp1,5 triliun yang dimenangkan konsorsium perusahaan asal cina batal dikerjasamakan.
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengatakan pemenang lelang proyek PSEL diumumkan pada 20 November 2023, atau sehari sebelum dirinya dilantik. Namun seminggu setelah pelantikan, dirinya diminta menandatangani penetapan pemenang lelang.
Sebelum tanda tangan penetapan pemenang, kami meminta untuk mendalami, karena saya tidak tahu proses dari awal. Supaya semua aman nyaman, maka kami minta review Inspektorat Kota Bekasi,” kata Gani kepada awak media, Jumat (21/6/2024).
Menurut Gani, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.
“Dan ternyata menurut pandangan ini, ada hal-hal yang menurut saya belum pas. Dan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, maka saya meminta kepada Kepala Pengadaan Barang/Jasa untuk membatalkan karena masih ranahnya,” ungkap Gani.
Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap menjelaskan, penetapan pemenang lelang proyek PSEL sebelumnya telah diumumkan di website resmi Pemkot Bekasi bekasikota.go.id, pada 19 September 2023.
“Kita mengumumkan hasil pemilihan di website Pemkot Bekasi dengan konsorsium EEI, MHE, HDI dan XHE sebagai pemenang pemilihan,” ujarnya.
Baca juga: PSEL Pemkot Bekasi, Perlu Pertimbangkan Resiko Lingkungan Hidup
Namun setelah pelantikan, Pj Wali Kota Bekasi memintanya untuk melakukan pengkajian terkait proses lelang, sebelum penetapan pemenang. Berdasarkan instruksi tersebut, LKPP melakukan audiensi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Kemendagri, KPK, Menko Marves dan Kejaksaan Negeri.
Dari hasil audiensi, ujar Bilang, Kemendagri menemukan, bahwa Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender, bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
“Sehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum,” ucap Bilang.
Pembatalan PSEL Kota Bekasi
Selain itu, Dirjen Dinas Keuangan Daerah Kemendagri juga melayangkan surat pada 22 Maret 2024. Surat itu menjelaskan bahwa skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) harusnya memerhatikan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, dimana dalam Pasal 32 disampaikan kesepakatan bersama KSDPK itu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini Pemkot Bekasi seharusnya menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSPBU), mengikuti ketentuan perundang undangan.
“Karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22/2020 dan Junto UU Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, maka ada potensi pelanggaran tingkat pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 Junto UU Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Bilang.
“Maka pengumuman hasil pelaksanaan teknis pemilihan kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan dengan tidak melakukan penetapan,” kata Bilang
“Jadi Pj Wali Kota sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang,” tegasnya.
Bilang menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat pembatalan kepada konsorsium dan secepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Untuk selanjutnya Pemkot Bekasi akan melakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang.
Utuk diketahui, pengumuman pemenang proyek PSEL terjadi sehari sebelum Tri Adhianto lengser dari kursi wali kota. Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI, MHE, HDI, XHE.
Lokasi bakal berdirinya PSEL Kota Bekasi berada di area terbuka hijau di Ciketing Udik, berada sekitar satu kilometer dari pintu masuk kawasan TPA Sumurbatu, Bantargebang. Saat ini kawasan tersebut merupakan area pemukiman penduduk dan termasuk zona hijau, bukan zona untuk kegiatan industri apalagi tempat pembuangan sampah.
Kasus Korupsi
Sebelumnya media pemerintah China CCTV, Senin (9/9/2023) lalu, pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran hukum yang serius, termasuk suap sehingga dikeluarkan dari partai.
Everbright Group di China merupakan induk perusahaan dari Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra proyek PSEL di Kota Bekasi.
Sedangkan Li Xiaopeng adalah eksekutif keuangan China yang dinyatakan bersalah setelah menjadi target investigasi Badan Anti Korupsi China pada April 2023.
Penyelidikan menemukan bahwa Li menerima suap, memiliki saham ilegal dalam perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar, dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan pinjaman dan kontrak bisnis.
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.
Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Walikota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.[]