KBMTV.ID | Mengejutkan, ternyata lebih dari seribu anGgota DPR dan DPRD terpapar judol atau judi online, bahkan perputarannya mencapai lebih dari 63 ribu transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soal anggota DPR yang bermain judi online.
Habiburokhman mengawali pendapatnya di Raker Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024), hanya bermain bisa pidana.
“Soal judi online ini memang meresahkan betul pak, hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain. Kalau pengaturan norma hukumnya Pasal 303 KUHP orang yang bermain judi itu bisa dipidana walaupun hanya bermain. Jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa pidana,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan anggota yang ikut serta dalam judi online. Selain mendapat tindak pidana, anggota DPR RI yang bermain judi online juga akan disanksi kode etik oleh MKD.
“Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana pak tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Tentu apakah di pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget,” katanya.
Sebelumnya Habiburokhman menyinggung Satgas Judi Online yang sempat dibentuk oleh pemerintah untuk memberantas permainan uang di sana. Ia kemudian menanyakan anggota DPR RI yang terindikasi bermain judi online.
“Karena itu kan memang kemarin dibentuk Satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir dari awalnya operatornya dan penyelenggaranya kita sikapi tetapi pemainnya juga harus disikapi,” tutur Waketum Partai Gerindra ini.
“Di antaranya juga, kita juga pengin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online? Ya kita minta ini, minta infonya di DPR Ini kan ada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) pak, Pak Ivan, di DPR ini ini ada Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu pak sehingga kita ada pendekatannya,” sambungnya.
Transaksi Judi Online
Menjawab hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegarakan bahwa PPATK memiliki datanya.
“Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada,” kata Ivan.
“Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?” ujar Ivan menambahkan.
Ivan mengungkapkan angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif yang bermain. Dia menyebut total transaksi tersebut mencapai Rp 25 miliar per satu orang.
“Angka Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” imbuh Ivan.[]