KBMTV.ID | Ketua RT membantah tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Abdul Pasren ketua RT yang menjadi salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mulai buka suara melalui pengacaranya Pitra Romadhoni
Pengacara Pasren dan Kahfi, membantah tuduhan tersebut. Ia meyakini kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.
Pitra mengatakan, pihaknya melakukan wawancara terhadap Pasren dan Kahfi sebelum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka berdua.
“Setelah kita wawancara ternyata Pasren dan Kahfi konsisten pada keterangannya, tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan, dan lihat sendiri,” kata Pitra dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024).
“Dan keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah. Kami memutuskan utnuk memberikan bantuan hukum kepada Pasren dan Kahfi,” ujar Pitra.
Untuk diketahui, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Abdul Pasren dan anaknya yang bernama Kahfi ke polisi, terkait tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Pitra Romadoni membantah tuduhan tersebut. Ia meyakini kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.
Terkait pelaporan pihak terpidana kasus Vina Cirebon, ia menilai hal itu hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Ia pun mengaku pihaknya tak mempermasalahkan terkait pelaporan terhadap kedua kliennya tersebut.
“Enggak ada masalah sah-sah saja, silahkan dibuatkan laporan polisi, dan itu adalah konstitusional yang dijamin undang-undang,” ucapnya.
“Tapi ingat jangan laporan polisi ini dijadikan novum, tapi kenyataannya pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan. Maka konsekuensi hukumnya akan berdampak pada pelapor.”
Laporan Pasren
Alasannya, jika laporan terhadap Pasren dan Kahfi tidak terbukti benar, maka pihak terpidana ini telah membuat laporan palsu, finah, dan pencemaran nama baik.
“Kami meminta kepada rekan-rekan yang sedang melakukan upaya hukum ataupun kepada keluarga terpidana jangan terlalu memaksakan kehendak agar klien kami ini mengubah keterangannya sesuai deengan apa yang disampaikan klien saudara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum yang benar dan baik.
Meski demikian ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan tersebut terbukti tidak benar.
“Tapi ingat bukan berarti kita mengikuti proses hukum ini kita diam. Tidak. Bakal ada nanti tindakan hukum yang kita lakukan apabila laporan ini terbukti tidak benar. Itu pasti,” ujarnya.
Sementara terkait kesaksian Pasren soal keluarga terpidana memberikan iming-iming uang, ia membantah dan menyebut hal tersebut tak ada dalam putusan pengadilan.
“Bahwasanya yang dipersoalkan pelapor mengenai ada dugaan memberikan uang. Saya luruskan didalam putusan pengadilan. Klien kami Pasren, cuma tiga poin inti yang disampaikan beliau, terkait masalah uang kita tidak temukan disini, jangan ditambah-tambahin, itu sudah menimbulkan fitnah,” ucapnya.
“Pertanyaan apa yang menjadi persoalan sehingga beliau dilaporkan? Keterangan beliau itu menjelaskan bahwasanya keluarga terdakwa (saat itu) datang meminta bantuan ke Pasren supaya anaknya tidak terjerat hukum. Karena beliau selaku R, ia juga meminta anaknya agar bisa dibebaskan,” jelaasnya.
Sebelumnya diketahui, keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Roely Panggabean selaku kuasa hukum mengatakan Pasren berbohong dalam persidangan kasus Vina pada 2016 silam.
Laporan dilayangkan Aminah selaku perwakilan keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Aminah, kakak Supriyanto salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Pelaporan tersebut mewakili pihak keluarga dari terpidana lain yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Eka Sandi yang juga ikut hadir ke Bareskrim.
“LP (laporan polisi) terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata Roelly dikutip Selasa (25/6).
Pernyataan Palsu
Roelly mengatakan pernyataan palsu dari Pasren yang kemudian membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Roely, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.
Selain itu, Pasren juga dinilai telah membuat keterangan bohong terhadap keenam keluarga terpidana. Di mana Pasren menyampaikan pihak keluarga pelaku mendatanginya untuk memberikan iming-iming uang hingga memintanya berkata bohong saat menjadi saksi kasus itu.[]