KBMTV.ID | Suharsono alias Bondol menyatakan rekan sekerjanya Pegi Setiawan sesama kuli bangunan berada di Bandung, Sabtu 27 Agustus 2016 pada malam tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.
Dalam masa persidangan prapradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang sudah memasuki sidang ketiga pada Rabu (3/7/2024).
Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, menceritakan konsisten dengan jawaban saat di Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam persidangan Bondol menyebut bahwa temannya itu berada di Kota Bandung tanggal 27 Agustus tahun 2016 silam.
Bondol merupakan salah seorang saksi yang memberikan keterangan, selain empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Mereka yaitu Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi serta saksi ahli Prof Suhandi Cahaya.
Suharsono alias Bondol mengatakan, ia mulai tanggal 21 Agustus tahun 2016 bekerja sebagai tukang bersama dengan Pegi Setiawan dan adiknya Robi Setiawan di Bandung.
Pegi Setiawan di Bandung
Namun setelah bekerja satu pekan, dia mengaku tidak betah dan meminta pulang ke Cirebon.
“Pada 21 Agustus bekerja sama Pegi, berangkat sama si Robi dari Cirebon ke Bandung. Satu pekan (kerja karena) gak betah,” ucap dia kepada pengacara.
Setelah satu pekan bekerja dan menerima gaji, ia mengaku memutuskan pulang tanggal 27 Agustus 2016.
Ia menuturkan, sekitar pukul 19.00 WIB, Pegi Setiawan, Robi dan Ibnu mengantarkannya dari bedeng menuju jalan raya dengan berjalan kaki.
“Dari bedeng ke jalan raya dianter Pegi, Robi dan Ibnu. Jam 19.00 WIB kurang lebih,” kata dia.
Setelah berpamitan, ia menggunakan angkot menuju Terminal Leuwipanjang untuk kemudian meneruskan dengan bus dari Bandung menuju Cirebon. Sedangkan ketiga rekan kerjanya kembali ke tempat kerja.
“Balik ke tempat kerja (Pegi, Ibnu dan Robi),” kata dia.
Setelah sampai di kilometer 202 Tol Palikanci pukul 23.00 WIB, ia mengaku turun dari bus selanjutnya berjalan kaki menuju jembatan yang berada di atas.
Namun, saat berjalan kaki, ia melihat warga yang tengah mengerumuni sesuatu.
“Saya penasaran saya nanya ada yang kecelakaan, setelah itu pulang,” ungkap dia.
Setelah lama berselang, dia mengaku kaget saat mendengar Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dia berkeyakinan Pegi Setiawan berada di Bandung.
Vonis Penjara
Sebagai informasi, kasus Vina Dewi Arsita atau Vina dan Muhammad Risky Rudiana atau Eky tewas pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Kasusnya menjadi perhatian masyarakat luas setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul “Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit”.
Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas di fly over Jalan Perjuangan dekat SMP 11 Kali Tanjung Cirebon Jawa Barat.
Tiga hari kemudian pada 31 Agustus 2016 Polres Cirebon Kota menangkap 8 dari 11 orang yang kemudian dijadikan tersangka, setelah itu Pengadilan Negeri Cirebon memvonis 8 orang tersangka itu dengan tuduhan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.