KBMTV ID

Perlu Adanya Sistem Peringatan Dini Pengawasan Inspektorat Kota Bekasi

Ketua DPRD M. Saifuddaulah, PJ. Wali Kota Gani Muhamad usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Kota Bekasi Pembahasan Evaluasi Dari BPK JABAR. | foto: Ist.

KBMTV.ID | Banggar DPRD Kota Bekasi nilai belum adanya sistem peringatan dini oleh Inspektorat Kota Bekasi menjadi penyebab adanya penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Dariyanto, Rabu (4/7/2024), pada rapat Paripurna DPRD kota Bekasi.

“Adanya kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari Inspektorat Kota Bekasi,” kata Dariyanto.

Ia mengatakan, hal ini menyebabkan opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot)

“BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun 2023 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini dikarenakan adanya beberapa temuan dalam pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Bekasi Tahun 2023,” ungkapnya.

Belum maksimalnya peran Inspektorat Kota Bekasi dalam menjalankan Sistem Peringatan Awal (early warning system) terkait potensi adanya kecurangan dan kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.

Untuk diketahui, ada 20 temuan dan 84 rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK Jawa Barat. Harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan pada 20 Mei lalu.

“Sudah ada tindaklanjut oleh (Organisasi Pemerintah Daerah) OPD terkait, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi yang bersifat administratif. Sementara untuk rekomendasi yang memerlukan koordinasi dengan pihak lainnya masih dilakukan pemantauan hingga mendapat ketetapan. Sedangkan rekomendasi yang bersifat pengembalian masih dalam proses,” papar Dariyanto.

Rekomendasi Banggar

Sementara terkait revitalisasi pasar yang menjadi sorotan BPK. Banggar DPRD Kota Bekasi meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) agar melakukan perbaikan pengelolaan Pasar secara keseluruhan.

“Kami meminta Disdagperin menagih tunggakan baik berupa pajak, retribusi maupun kompensasi yang ada terkait pemanfaatan aset daerah dan kewajiban sesuai dengan perjanjian dengan pengelola pasar,” ujar Dariyanto.

Selanjutnya, agar tidak terjadi penilaian WDP yang keempat kalinya, DPRD meminta Pj Wali Kota Bekasi agar mengirim surat ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk meminta pendampingan dari Badan Diklat BPK dalam persiapan Audit LHP BPK Tahun 2024.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Soetopo, dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, Pj Wali Kota R Gani Muhamad beserta jajaran OPD dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.

Adapun pembahasan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi adalah:

  1. Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi tentang Hasil Pembahasan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
  2. Penyampaian Raperda Kota Bekasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi TA. 2023 sekaligus sambutan Pj. Wali Kota Bekasi.
  3. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
  4. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Raperda Kota Bekasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bekasi TA. 2023.
  5. Penandatanganan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 dan Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Raperda Kota Bekasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi TA. 2023. [] Adv.

Berita Terkait