KBMTV.ID | Ormas Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY), dalam kasus membebaskan Pegi Setiawan dalam putusan sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. itu membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Ketua Ormas Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Sapto Wibowo, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan terkait keputusan Hakim Eman Sulaeman saat membebaskan Pegi Setiawan tersebut.
“Saya Sapto Wibowo sarjana hukum, dalam perkara ini saya mengucapkan selamat kepada saudara Pegi Setiawan Perong, tapi disini beliau juga tidak boleh bereuforia berlebihan, karena disini menurut saya ada keganjilan tentang keputusan hakim,” katanya. Dikutip dari video wawancaranya yang tayang di kanal YouTube Cumicumi, Rabu, (10/7/2024).
Lantaran ada kejanggalan itu, ia pun mengaku akan melaporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
“Maka itu, saya sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY,” tegasnya.
Menurutnya, alasan pihaknya melaporkan Eman Sulaeman ke KY karena keputusan hakim PN Bandung itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kenapa saya melaporkan? Karena di situ saya menilai saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang-undang. Itu yang akan saya laporkan,” katanya.
“Saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan. Itu ada keganjilan menurut saya pribadi,” sambungnya.
Ia pun mengatakan, akan melaporkan Hakim Eman ke Komisi Yudisial pada satu atau dua hari ke depan.
“Nanti ketemu saya di KY, tunggu satu dua hari ini saya akan membuat laporan ke KY,” tuturnya.
Ia menilai, terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Hakim Eman Sulaeman saat memutuskan membebaskan Pegi. Adapun kesalahan tersebut, menurut Sapto, bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau menurut saya, keputusan hakim tersebut ada yang salah menurut undang-undang di negara kita ini, Republik Indonesia. Ada yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Dia pun mengatakan, kesalahan dari keputusan Hakim Eman Sulaeman terkait sidang Pegi Setiawan itu akan dibeberkannya saat di Komisi Yudisial nantinya.
“Itu nanti akan saya ungkapkan di KY. Saya akan ungkapkan kenapa saya melaporkan hakim pengadilan waktu di sidang Pegi dan Polda Jabar, itu akan saya jelaskan nanti di KY,” kata Sapto.
Hakim Eman Sulaeman
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman yang diketahui hidup sederhana itu, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Pegi Setiawan pun akhirnya batal demi hukum.
“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman saat membacakan surat keputusannya.
Atas putusan itu, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya.[]