KBMTV.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada pilkada 2024 akan berpedoman pada ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/08/2024).
Afif juga memastikan dalam draf revisi PKPU mengadopsi putusan MK yang tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.
Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.
“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.
Afif menyebut, KPU akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8/2024), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.
RUU Pilkada
RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/08/2024).
Pada Kamis (22/08/2024) pagi, rapat paripurna DPR dibuka sekitar pukul 09.30 WIB. Namun setelah 30 menit, batas minimum kehadiran anggota tidak terpenuhi.
Tiga Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat itu, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel lantas menunda sidang hingga 30 menit.
Namun saat rapat dibuka kembali pada 10.00 WIB, rapat itu juga tidak memenuhi kuorum.
Kepada pers, Dasco menyebut tidak bisa menentukan sampai kapan rapat paripurna tersebut akan ditunda.
”Kami akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus. Itu ada aturannya,” kata Dasco.
Namun pada petang hari, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dalam sidang parlemen berikutnya, yang berarti perubahan tersebut tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini.[]