KBMTV.ID | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar bakal mengusung pasangan Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni sebagai calon wali kota Bekasi dan wakil wali kota Bekasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Bekasi 2024.
Kabar yang diterima redaksi KBMTV menyebutkan bahwa pagi ini rekomendasi resminya masih menunggu konfirmasi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Kota Bekasi Ade Puspitasari.
“Kami masih menunggu konfirmasinya dari ibu Ade,” kata salah satu staf Uu, Apep Adha Ginanjar, Kamis (29/08/2024).
Sejak beberapa hari terakhir sudah beredar nama Nurul Sumarheni sebagai calon dari yang sudah mendapat rekomdasi dari NasDem.
Uu Saeful Mikdar sebelumnya adalah Kepala Dinas Pendidkan Kota Bekasi dan menjadi kader partai Golkar setelah mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu Uu yang meraih gelar Doktor dari Universitas Negeri Jakarta juga sebagai penasehat Redaksi KBMTV.
Sementara calon wakil walikota Nurul Sumarheni adalah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kota Bekasi dan kini menjadi kader partai NasDem.
Golkar Ikuti Putusan MK
Partai Golkar Kota Bekasi mengusung sendiri calon kepala daerah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal pencalonan kepala daerah tingkat kota/kab.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK membuat dua Putusan, yakni mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Disebutkan: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Partai Golkar Kota Bekasi memiliki 8 kursi hasil Pemilu 2024 dari total 50 kursi DPRD Kota Bekasi. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Bekasi sekitar 1,8 juta jiwa.[]