KBMTV.ID | Nasib tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) harus bersabar, karena seleksi PPPK tahun 2024 tidak menjadikan secara otomatis menjadi ASN.
Pasalnya seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Hanya tenaga Honorer yang mendapat peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK.
“Prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (28/8/2024).
Dalam regulasi yang diatur Menteri Azwar Anas tersebut menerapkan sistem pemeringkatan dalam seleksi PPPK 2024.
“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK,” tuturnya.
Pemeringkatan ini didasarkan pada beberapa kategori tenaga Honorer yang menjadi pelamar formasi PPPK 2024.
Urutan pemeringkatan telah diatur oleh Men PANRV, sebagai berikut.
- Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023;
- Eks THK-II;
- Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah;
- Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” kata Anas dikutip KBMTV.ID dari menpan.go.id pada Minggu, 1 September 2024.
Nasib Honorer Non-ASN
Jumlah formasi tenaga non-ASN yang tersedia masih jauh dari jumlah keseluruhan tenaga Honorer yang ada di Indonesia.
Sehingga akan banyak tenaga Non ASN yang tidak dapat terakomodir dalam pengangkatan ASN PPPK tahun ini.
Anas mengungkapkan, tenaga Honorer yang tidak terakomodir tetap akan diangkat namun berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” terang Anas.
PPPK paruh waktu adalah ASN yang diperkerjakan dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK penuh waktu. Mereka pun tidak wajib ke kantor.
Keputusan ini mengartikan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sementara yang lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.[]