KBMTV.ID | Nasib guru honorer Supriyani kini masih harus menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, telah melayangkan surat soasi kepada guru Supriyani.
Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Alasan guru Supriyani mencabut surat damai tersebut, karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Untuk itu, Suruddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orang tua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.
Mengutip dari tribunnews.com, Kamis (7/11/2024) Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orang tua murid, keluarga Aipda WH.
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,” tulis somasi tersebut.
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Somasi Guru Supriyani
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Selain itu, surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.[]