KBMTV ID

KPK Tegaskan, Penetapan Sahbirin Noor Sudah Sesuai Prosedur

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). | Foto: Latif Thohir/ANTARA

KBMTV.ID | Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan langkah KPK dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sudah sesuai ketentuan .

Tessa menyatakan langkah KPK sudah sesuai aturan dalam UU No. 19 Tahun 2019 dan pasl 44 UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tersangka korupsi.

KPK menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang  mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“KPK menyayangkan putusan pra-peradilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti,” kata Tessa dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (12/11/2024).

Menurut Tessa,  majelis hakim PN Jakarta Selatan seharusnya mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK dalam penanganan kasus korupsi.

“Perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut,” katanya.

Kendati demikian, Tessa mengatakan KPK menghormati putusan majelis hakim yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor. KPK akan mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

“KPK tetap berdiri pada dalil yang KPK ajukan. Apalagi hakim memutuskan dengan pertimbangan seperti itu,” kata Tessa.

“Akan dipikirkan lagi langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Aspek formil bukan materil. Jadi akan dipelajari teman-teman biro hukum dan deputi penindakan.”

Dugaan Suap Sahbirin Noor

PN Jakarta Selatan pada sidang putusannya, mengabulkan praperadilan Sahbirin Noor karena menilai tindakan KPK tidak berdasarkan hukum dan sewenang-wenang.

Hakim menganggap sprindik KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Afrizal saat membacakan putusan, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.

Tersangka lain pada perkara tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).[]

Berita Terkait