KBMTV.ID | Pelaku perudungan berinisial “I” yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong, ditangkap aparat kepolisian.
Aparat menangkap pelaku sepulang dari Jakarta di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta pada Kamis sore (14/11/2024).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, dikutip dari Antara, mengatakan penangkapan terhadap pelaku perudungan ‘I’ ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, saudara I ditangkap di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo,” ujarnya.
Menurut Dirmanto, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada. Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. kemarin ada delapan saksi, saat ini maghrib sudah 11 saksi,” ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. Hasil dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan I ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 11 saksi tersebut Polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” ucapnya.
Diketahui, sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.[]