KBMTV ID

BAPANAS: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Berdampak Pada Harga Beras

Kenaikan PPN
Kenaikan PPN 12 Persen bisa berdampak pada harga beras | Foto: Antara, BAYU PRATAMA S

KBMTV.ID | Meski beras tidak dikenai PPN, namun komponen-komponen produksi lainnya akan terdampak kenaikan pajak. Kenaikan ongkos produksi ini akan mempengaruhi harga beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan PPN walau tidak langsung, tapi pasti akan ada dampaknya.

“Misalnya BBM naik. Beras ini kan diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung tapi pasti akan ada dampaknya. Walaupun nanti (dampaknya) bisa diukur,” kata Arief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Beras bukan merupakan barang kena pajak yang terdampak langsung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Arief menjelaskan, ongkos logistik kemungkinan akan naik seiring dengan kenaikan pajak. Kenaikan ongkos produksi ini akan memengaruhi harga beras.

Ia juga mengatakan, barang-barang selain beras yang dijual ritel atau supermarket akan naik imbas kenaikan PPN. Meski beras tak dikenai PPN, tapi pengeluaran rumah tangga berpotensi bertambah untuk kebutuhan pangan.

“Berarti kan pasti ada dampaknya, walaupun tidak signifikan,” katanya.

Kendati demikian Arief belum dapat memastikan seberapa besar potensi kenaikan harga itu. Ia meyakini elastisitas harga telah dihitung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam memutuskan kenaikan pajak ini.

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Harga barang dan jasa akan naik, karena bisanya produsen dan penjual akan membebankan pajak itu ke konsumen.

Kenaikan PPN Bertahap

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Najamudin, meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif pada pelaku usaha, khususnya pengusaha lokal, dan menekan daya beli masyarakat.

“Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen perlu dipertimbangkan ulang. Kami mendukung upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara, tetapi kebijakan ini sebaiknya diterapkan secara selektif, misalnya pada barang-barang impor, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha lokal yang sedang berusaha bertahan,” kata Sultan, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan, kenaikan pajak, berdasarkan teori ekonomi, dapat memicu inflasi yang pada akhirnya memengaruhi daya beli masyarakat.

Sultan menegaskan, DPD RI tidak bermaksud menghalangi kebijakan pemerintah, melainkan memberikan rekomendasi agar keputusan ini dikaji lebih mendalam.

“Jika kenaikan PPN diperlukan untuk mendukung program-program strategis seperti penyediaan makanan bergizi gratis, swasembada energi, dan ketahanan pangan, maka kebijakan ini dapat diterima. Namun, jika ada alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, itu perlu diprioritaskan,” jelasnya.

Sultan menyarankan agar kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan secara seragam di semua sektor usaha, khususnya bagi pengusaha lokal yang baru berkembang.

“Saya lebih setuju jika kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan tidak memberatkan sektor usaha kecil dan menengah. Pelaku usaha lokal yang baru mulai bangkit pascapandemi harus dilindungi,” tegasnya.[]

Berita Terkait