KBMTV.ID | Pilkada langsung menorehkan catatan kelam dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk biaya pencalonan Pilkada dirinya.
Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, (25/11/2024).
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
Hasil dari pertemuan tersebut, anak buahnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi, menyetorkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur. Setoran ini dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
Pejabat lainnya ikut menyetorkan uang sejumlah Rp500 juta, yakni Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso. Uang itu berasal dari dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Pemeriksaan penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Selain itu ada pula setoran sebesar Rp2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman atas permintaan Rohidin.
Lebih sadis lagi, uang guru honorer juga diminta setoran oleh Rohidin, baik horor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
“Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” terang Alex.
Tidak sempai disitu saja, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.
Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu malam (23/11/2024).
Tersangka OTT KPK
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Selain tiga orang tersebut, lima orang lainnya yang terjaring OTT, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin. Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
KPK selanjutnya menggungakan pesawat terbang mengirim ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.[]