KBMTV ID

Ombudsman: Hapus PPDB Zonasi Munculkan Fenomena Sekolah Favorit

PPDB Zonasi
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais | Dok Ombudsman

KBMTV.ID | Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, menyampaikan dampak negatif penghapusan PPDB zonasi akan memunculkan kembali fenomena sekolah favorit.

“Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan PPDB zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut,” tegas Indraza, dikutip KBMTV.ID dari laman resmi Ombudsman, Selasa (26/11/2024).

Ia menjelaskan, tujuan dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata.

Menurutnya, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang rutin mengawasi pelaksanaan PPDB, Ombudsman menilai sistem zonasi masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.

“Sistem zonasi yang diterapkan 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan. PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza.

Baca Juga: Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi Sekolah

Kendati demikian, masalah Indraza mengurai sejumlah masalah utama dalam pendidikan dasar dan menengah, yakni:

– Ketimpangan kualitas dan persebaran satuan pendidikan

– Belum seragamnya penerapan standar pelayanan pendidikan

– Belum optimalnya pemetaan sebaran satuan pendidikan, daya tampung, dan calon peserta didik

– Minimnya koordinasi lintas instansi

– Pengawasan yang belum optimal dari kepala daerah (termasuk kemendagri)

– Belum mutakhirnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

– Terjadinya intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan PPDB

Perbaikan PPDB Zonasi

Sebagai solusi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti PPDB Zonasi. Ombudsman merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang;
  2. Memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang;
  3. Menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta;
  4. Menerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah;
  5. Mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah;
  6. Mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.

Indraza juga menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah dan inspektorat daerah dalam menangani masalah PPDB.

Termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Tak kalah penting, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak.

Indraza menjelaskan, saat ini, Ombudsman akan bertemu dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka finalisasi hasil pengawasan PPDB selama periode 2021-2024, termasuk rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat.

“Pendidikan, sebagai pelayanan dasar, hendaknya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal diperlukan ada perubahan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak” tutup Indraza.[]

Berita Terkait