KBMTV.ID | Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi segera menonaktifkan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk memastikan penangangan serius kasus perudungan terhadap siswa.
Bey memastikan untuk mengambil berbagai langkah terhadap kasus perudungan terhadap siswa sekolah dasar di Kabupaten Subang Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Termasuk memanggil pihak sekolah, orang tua bersama dengan Dinas Pendidikan Setempat.
“Kepsek (Kepala Sekolah) pun akan dinonaktifkan, masalah perlu SK atau tidak, pasti segera (dinonaktifkan),” kata Bey di Bandung.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar untuk mengawal dan memberikan pendampingan penanganan kasus tersebut.
“Bu Doksis (Kepala DP3AKB Siska Gerfianti) akan melakukan pendampingan. Bagian ini pasti kami akan upayakan maksimal untuk memberikan pendampingan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya siswa kelas 3 SD berinisial AF, yang diduga menjadi korban perundungan.
Dalam kesempatan itu, dia meminta semua pihak untuk meningkatkan pengawasan serta pencegahan supaya perundungan tidak terjadi lagi di Jawa Barat.
“Kami terus mengimbau pada seluruh pihak untuk menahan perundungan dan utama, kami sampaikan dukacita dalam,” katanya.
Perudungan Siswa
Seorang siswa SD usia 9 tahun di Subang, Jawa Barat, meninggal usai mengalami perundungan dari kakak kelasnya. Korban inisial AR itu diduga dipukuli oleh kakak kelasnya. Berdasarkan keterangan dari kepolisian setempat, AR dipukuli berkali-kali di sekolah.
Kasus dugaan perundungan itu melibatkan kakak kelas terhadap seorang siswa kelas 3 SDN Jayamukti, Subang, Jawa Barat.
AR sebelumnya mengalami koma pada Jumat pekan lalu akibat dugaan perudungan yang dilakukan kakak kelasnya.
AR, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari di ICU RSUD Ciereng Subang pada Senin (25/11/2024) sore, pihak keluarga langsung memakamkannya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi keluarga korban perundungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ia pun mengunjungi orang tua korban, Arifah juga berziarah ke makam korban anak perundungan.
Maksud kedatangannya juga untuk memastikan proses hukum korban berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan semua anak.
“Saya dan seluruh jajaran Kemen PPPA turut berduka cita atas meninggalnya korban yang masih usia sekolah dasar akibat perundungan di sekolah. Kami mendorong Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini,”
Pihaknya ingin memastikan bahwa hukum yang berlaku mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Baik bagi korban anak (almarhum), anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
Dia mengatakan, kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama. Guna mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada.
“Orangtua, para pendidik, dan masyarakat lingkungan sekitarnya memiliki tanggung jawab untuk lebih peduli terhadap anak. Contohnya ketika ada perubahan perilaku atau ketika anak tidak masuk sekolah tanpa ada keterangan,” katanya.
“Kesadaran bersama ini penting untuk kita tingkatkan guna meminimalkan terjadinya kasus-kasus serupa. Seperti bullying yang tentu tidak kita inginkan.” Pungkasnya.[]