KBMTV ID

Resmi, Prabowo bakal membuat utang baru Rp 775,8 triliun tahun 2025

Prabowo
Presiden Prabowo Subianto berbicara dalam Qatar Economic Forum di Doha, Qatar pada Rabu (15/5/2024) | Foto: Bloomberg/Christopher Pike

Resmi Prabowo dipastikan bakal membuat utang baru sebsar Rp 775,8 triliun tahun 2025. Pembiayaan utang Prabowo ini beresiko akan membebani keuangan negara.

KBMTV.ID | Presiden Prabowo Subianto bakal membuat utang baru sebesar RP 775,86 triliun pada tahun depan. Rencana tersebut tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam lampiran VII Perpres 201/2024, penarikan utang akan menutup pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp 616,18 triliun.

“Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” dikutip dari Pasal 7 Perpres 201/2024, Kamis (5/12/2024).

Utang yang ditarik Prabowo tahun 2025 akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan juga pinjaman.

Utang pemerintah paling banyak bersumber dari surat berharga negara (SBN) yakni sebesar Rp 642.5 triliun. Sumber utang lainnya berasal dari pinjaman dari dalam dan luar negeri sebesar Rp 133,3 triliun.

Adapun selain dari SBN, pembiayaan utang juga berasal dari pinjaman neto yang senilai Rp 133,3 triliun, pinjaman itu terdiri dari Pinjaman Dalam Negeri (Bruto) sebesar Rp 11,77 triliu, yang sigunakan untuk pembayaran cicilan pokok sebesar Rp 6,6 miliar, dan yang digunakan hanya senilai Rp 5,17 triliun.

Lalu, Pinjaman Luar Negeri (Neto) Rp 128,13 triliun. Terdiri dari Pinjaman Tunai Rp 80 triliun, Pinjaman Kegiatan Rp 125,52 triliun untuk kementerian/lembaga (K/L) pusat, Rp 1,59 triliun untuk kegiatan yang diteruskan dalam bentuk hibah, dan Pinjaman ke BUMN/Pemda: Rp 9,3 triliun. Total ini dikurangi pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri sebesar Rp 88,36 triliun.

Adapun bunga utang yang harus dibayar pemerintah tahun 2025 sebesar Rp 552.85 triliun. Terdiri dari bunga utang dalam negeri Rp 479,6 triliun dan bunga utang luar negeri Rp 55,2 triliun.

Berdasarkan lampiran dalam perpres itu juga, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp 313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.

Adapun anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.[]

Berita Terkait