KBMTV.ID | Penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, oknum anggota Poltarestabes Semarang Aipda R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.
“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, (9/12/2024) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata Kombes Pol. Artanto, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Kombes Artanto menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan proses penanganan kasus dalam persidangan. Setelah proses panjang, penyelidikan dapat mengungkap fakta sebenarnya.
“Jadi kita lakukan sidang kode etik terhadap terduga pelaku itu untuk memastikan semua penyelidikan selesai. Kita sudah menetapkan tersangka atas kasus sesuai prosedur etik profesi kepolisian dan disesuaikan hukum yang berlaku,” terang Kombes Artanto.
Dalam persidangan menghadirkan beberapa saksi termasuk teman korban itu, terungkap pelaku R ternyata dengan sengaja melakukan penembakan kepada korban bersama teman-temannya.
Pengakuan salah satu saksi itu juga mengungkapkan, sebelumnya, R menghadang korban dan rekan-rekannya dan tiba-tiba kemudian pelaku menodongkan senjata dan melakukan tembakan ke arah para korban.
Baca Juga: Keluarga Korban Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Laporkan Aipda R
Tembakan mengenai beberapa anak-anak yang diduga gangster.
Kejadian berdasar penjelasan saksi itu berlawanan seperti disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Atas informasi baru ini, kasus penembakan ini mengarah menunjukkan adanya kesengajaan anggota kepolisian itu.
Setelah sidang etik dilakukan, kasus ini akan dilanjutkan proses hukum terhadap tersangka R. Selama pengungkapan, R telah menjalani penyidikan pelanggaran profesi dan pidana dalam kasus dugaan penembakan tersebut.
Adapun orang tua korban GRO, Andi Prabowo yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.
Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.[]