KBMTV.ID | Mario Dandy Satrio (20) menghadiri sidang kasus pencabulan terhadap AG (15) mantan kekasihnya, di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan sebagai terdakawa.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan kasus atas nama terdakwa Mario Dandy Satrio pada hari Rabu (11/12/2024).
“Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta.
Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
“Hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan dan sidang dengan perkara kesusilaan tentu harus dakukan tertutup,” tutur Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Bagi para awak media diimbau mendapatkan informasi dari hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Ia dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian dia juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun, Terkait Kasus Mario Dandy
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pada sidang hari ini ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu pelapor dan korban AG. Namun, karena pemeriksaan memakan waktu cukup lama, satu saksi lainnya kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.
“Tadi 3 (saksi) sebenarnya, tapi yang diperiksa baru 2, mungkin minggu depan ya. (Saksi) dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang, ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya,” kata Mangatta kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/13/2024).
Mangatta menyebut pihaknya tidak bisa memaparkan isi kesaksian dalam sidang tersebut. Sebab, kata dia, sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan tertutup. Namun ia berharap kasus ini bisa memberikan keadilan bagi korban AG.
“Itu yang kita nggak bisa spill karena sidang tertutup, cuma secara general itu kita bisa sampaikan,” ucapnya.
Dalam kasus pencabulan ini, setelah kasus penganiayaan mencuat, AG melaporkan Mario yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan.
Polisi pun melakukan pengusutan dan menetapkan anak Rafael Ulun ini sebagai tersangka dugaan pencabulan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).
Status tersangka Mario Dandy ditetapkan Polda Metro Jaya. Mario Dandy terancam 15 tahun penjara atas kasus pencabulan tersebut.
Sebaga informasi, Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tengah menjalani masa tahanan karena kasus penganiayaan berat terhadap seorang pelajar, David Ozora yang terjadi pada bulan Februari 2023.
Hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara. MA juga menolak kasasi yang diajukan teman Mario, Shane Lukas yang tetap dihukum penjara selama 5 tahun.[]