KBMTV.ID | Prinsip dasar pemenuhan hak anak dalam pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), sudah cukup mendekati.
Untuk itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksno meminta agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan berbasis hak anak.
“Semua anak bisa mendapatkan akses pendidikan di semua jenjang sesuai dengan amanat Undang-Undang,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono dalam diskusi publik bertajuk “Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif” di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Aris mencontohkan, upaya ini bisa diawali dengan memetakan jumlah anak usia sekolah yang akan masuk di SD, SMP, dan SMA di suatu daerah.
Baca Juga: Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi Sekolah
“Kemudian berhttps://kbmtv.id/2024/11/22/gibran-minta-mendikdasmen-hapus-sistem-zonasi-sekolah/apa kesanggupan daya tampungnya -sekolah-. Kalau sekolah negeri bisa memenuhi, oke, kalau tidak sanggup, maka kolaborasi dengan -sekolah- swasta. Tapi swasta yang terstandardisasi, diafirmasi oleh pemda, dibantu oleh pemda,” kata Aris Adi Leksono.
Pemetaan potensi anak yang akan bersekolah juga harus disinkronkan dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Terdapat pilihan sekolah negeri dan swasta. Kalau kemudian ada orang tua yang tidak setuju, maka dimitigasi tanggung jawab orang tua untuk mencari sekolah sesuai keinginan,” katanya.
Aris Adi Leksono mengatakan, dalam mewujudkan sistem zonasi PPDB berbasis hak anak, pemerintah harus menggandeng sekolah swasta untuk menambah daya tampung peserta didik.
Menurut dia, upaya perbaikan ini penting mengingat pelaksanaan sistem zonasi PPDB saat ini banyak terjadi kecurangan, manipulasi data, dan ketidakakuratan dalam penentuan zonasi.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Ada Pemalsuan Rapor Dalam PPDB Zonasi
“Problemnya di persoalan teknis pelaksanaan, komitmen, dan integritas aktor-aktor yang terlibat dalam PPDB, baik itu panitia PPDB maupun orang tua. Sehingga menimbulkan diskriminasi kepada anak-anak lainnya,” kata Aris Adi Leksono.
Ombudsman diketahui menyampaikan hasil kajian dan temuannya yang ditulis di ‘buku putih’ ke Komisi X DPR RI, Kemendikdasmen, dan Kemendagri. Dalam buku itu juga tertulis saran-saran Ombudsman atas temuannya.
Ombudsman menyampaikan temuannya terkait pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Ombudsman mengatakan telah melakukan pengawasan mengenai PPDB sejak 2020.
Baca Juga: Ombudsman: Hapus PPDB Zonasi Munculkan Fenomena Sekolah Favorit
“Ombudsman sudah melakukan pengawasan PPDB sebetulnya sudah lama, jika melihat sejarahnya tahun 2017 sistem zonasi PPDB ini diberlakukan antara lain karena kajian Ombudsman juga, dan sejak tahun 2020 kami melakukan pengawasan setiap tahun, dan setiap tahun kami memberikan laporan dan masukan kepada seluruh stakeholder terkait,” ucap Indraza Marzuki Rais. []