KBMTV.ID | Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hingga taipan Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan digugat oleh 20 pihak sekaligus secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penasihat hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, menuduh para tergugat, termasuk Jokowi dan Aguan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait PIK-II yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) selama pemerintahan Jokowi.
Para penggugat sebanyak 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan TNI berpangkat brigjen, menggugat secara perdata.
“Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” kata Khozin saat sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Taipan Masih Pegang Peringkat Atas Orang Kaya Indonesia Versi Forbes
Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.
Ia mengatakan ada delapan orang tergugat, Selain Jokowi, sejumlah taipan dan poitikus lain juga digugat terkait proyek tersebut.
Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.
“Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk 2 yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin
Kedua, mereka juga meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, area PSN hanya 1.755 hektar tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektar.
Baca Juga: LBH Yogyakarta dan LBH Bandung Nilai Proyek Strategis Nasional (PSN) Kurang Libatkan Warga Terdampak
“Kemudian kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun atas penderitaan rakyat, tapi tidak dibayarkan kepada kami melainkan ke negara melalui Kementerian Keuangan,” tutur Ahmad.
Hari ini adalah sidang perdana Menuk Wulandari dkk melawan Aguan hingga Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang direncanakan pukul 10.00, namun mengalami keterlambatan.
Sidang baru mulai kira-kira pukul 12.45. Majelis hakim lantas menunda persidangan pada 6 Januari 2025 karena berkas belum lengkap.[]