KBMTV ID

Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon

Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Selis kakak kandung Saka Tatal diambil sumpahnya saat bersaksi di sidang PK, Jumat 26 Juli 2024. | Foto:-Dedi Haryadi, Radarcirebon.com

KBMTV.ID | Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Jawa Barat.

“Amar Putusan: Tolak”, demikian KBMTV.ID  melihat dari Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) MA, Senin 16 Desember 2024.

Dalam perkara ketujuh narapidana itu, terbagi dalam dua berkas, pertama PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Perekara kedua, terdaftar kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Keputusan ini artinya, ketujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum penjara seumur hidup.

Baca Juga: Susno Duadji Sindir Lambannya Putusan MA Kasus Vina Cirebon

Kasus perkara nomor 198, terdakwa Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Kasus perkara nomor 199, terdakwa yakni, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon bin Sabdul, Sudirman bin Suratno, Supriyanto Alias Kasdul bin Sutadi.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Selain tujuh terpidana yang kini tetap divonis penjara seumur hidup itu, terpidana yang dinyatakan bebas, Saka Tatal juga mengajukan PK lebih dulu pada bulan Agustus. Namun, putusan PK atas Saka belum diumumkan dalam situs MA tersebut.

Selama menjalani persidangan peninjauan kembali (PK), ketujuh terpidana yang berstatus sebagai saksi sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis pada Kamis, (5/10/2024), LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon. Berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.

“Dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon,” ujar Sri.

Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik terhadap terpidana Sudirman. Yakni berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW