Polisi Tembak Warga di Palangkaraya, Poisitif Sabu

Brigadir Brigadir Anton Kurniawan
Oknum polisi AK, yang ditetapkan tersangka kasus penembakan warga digiring petugas di Mapolda Kalteng, Senin (16/12). | Foto: Kapos

KBMTV.ID | Polisi pelaku penembakan warga di Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan anggota Polres Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah positif sabu saat melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap warga di Kalimantan Tengah dalam rapat dengan  Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).

“Kita lakukan tes urine, bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko.

Djoko mengatakan, pelaku Anton sudah dilakukan sidang kode etik pada Senin, (16/12/2024) dengan putusan pemecatan.

“Tanggal 16 sidang KKEP, terhadap saudara Anton Kurniawan, putusannya adalah PTDH,” katanya.

Djoko menungkapkan fakta dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Menurut Djoko, penembakan bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).

Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.

Ketika itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.

Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya, alasannya, Brigadi Anton mencari informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.

“Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan,” kata Djoko.

Setelah itu barulah Brigadir Anton menjalankan aksi kejahatannya.

“Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang,” ungkapnya.

Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.

Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.

“Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian mulai mengunkap kasus ini setelah menemukan jenazah di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW