KBMTV.ID | Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen banyak menimbulkan kekhawatiran masyarakat, untuk itu perlu mempertimbangkan dampak berganda (multiplier effect) dari keputusan pemerintah.
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat menimbulkan efek berganda atau multiplier effect yang ditimbulkan dari kebijakan fiskal tersebut.
Menurutnya Arif, bahwa dalam jangka pendek kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara, namun kenaikan PPN juga akan menyebabkan harga beberapa komoditas mengalami lonjakan.
“PPN yang naik ini juga akan meningkatkan harga, harga unggas akan naik 0,3 persen. Kemudian harga susu segar yang akan menjadi komponen dalam makanan bergizi gratis juga akan naik. Padi juga akan naik harganya, meskipun tidak besar, 0,08 persen,” jelasnya dikutip KBMTV.ID dari CNN, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Arif, tim penelitian di kampusnya telah melakukan analisis dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
“PPN 12 persen ini akan berdampak kepada sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen, dan inflasi akan naik 1,3 persen,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, kenaikan satu persen berdampak pada penurunan produksi.
“Kenaikan satu persen PPN, ternyata dampaknya memang bisa pada penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, itu salah satu 10 besar. Kemudian kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya,” katanya.
Baca juga: Puan Ingatkan, Kenaikan PPN 12 Persen Picu Pelemahan Daya Beli
Arif menjelaskan dampak kenaikan PPN ini tidak hanya berpengaruh pada harga, tetapi juga terhadap tenaga kerja di sektor pertanian.
“PPN juga berdampak pada penurunan tenaga kerja, tenaga kerja rumput laut, karet, tebu, kelapa sawit, jambu, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Sektor pertanian, menurut Arif, kenaikan tarif PPN ini terjadi setelah tidak ada kenaikan sejak tahun 2000 hingga 2022, di mana tarif PPN semula 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12 persen melahirkan dampak yang signifikan pada sektor pertanian.
“Saya berharap pemerintah benar-benar menghitung betul dampak dari PPN ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga komoditas,” pungkasnya.
Baca juga: BAPANAS: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Berdampak Pada Harga Beras
Untuk diketahui, pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah berdalih kenaikan dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).[]