KBMTV ID

KPK Resmi Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku

Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku kepada Anggota Komisioner KPU | Foto: Istimewa.

KBMTV.ID | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo.

Setyo menjelaskan, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” jelas Setyo.

Dalam kasus perintangan, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya menghubungi Harun agar merendam HP dan melarikan diri. Selain itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP nya agar tidak ditemukan KPK.

Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.  Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini. Serta, akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” katanya

Hasto Tidak Di Kediaman

Sementara itu, Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana DPC PDI-P Kota Bekasi, Donbosco Wara, yang bertugas menjaga kediaman Hasto menyebut Hasto dikabarkan sedang ke luar kota untuk merayakan Natal ketika kabar ditetapkannya menjadi tersangka oleh KPK.

“Bapak berencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang. Kita saja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” kata Donbosco di kediaman Hasto, di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024).

Dikutip (24/12/2024), Donbosco mengaku tak mengetahui persis kepergian Hasto dengan tujuan kota mana.

“Ke Jogja atau ke mana, saya enggak tahu. Saya tahunya ke luar kota saja,” terang dia.

Donbosco menjaga kediaman Hasto bersama lima anggota Satgas Cakra Buana lainnya. Mereka menjaga kediaman Hasto sejak Selasa pukul 10.00 WIB. Donbosco mengaku belum mengetahui sampai kapan akan menjaga kediaman Hasto.

“Kita tunggu instruksi dari DPC PDI-P Kota Bekasi saja,” pungkas dia.

Hasto Sehat

Terpisah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memastikan kondisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keadaan sehat wal afiat usai ditetapkan KPK menetapkan Hasto tersangka.

“(Kondisi Hasto) sehat,” kata Politisi PDIP Deddy Sitorus, di Jakarta kepada wartawan saat menanyakan kondisi Hasto saat ini, Selasa (24/12/2024).

Deddy dengan tegas menjawab bahwa Sekjen PDIP dalam kondisi sehat.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku.

KPK juga telah resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).

Berita Terkait