Hasto Sebut Penjara Bagian Pengorbanan Cita-cita, Seperti Bung Karno

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto mendatangi KPK. | Foto: RRI/Chairul Umam.

KBMTV.ID | Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiayanto yang kini telah menjadi tersangka KPK, mengatakan dirinya tidak pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan  mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/12/2024).

Hasto menuturkan, kisah perjuangan Bung Karno ketika mendirikan PNI yang menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.

“Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

Ia memberikan contoh kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka.

Menurut dia, PDIP pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.

“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujarnya.

Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto pada tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Dalam sprindik itu, Hasto Kristiyanto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.

KPK juga telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK, hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Pihak lain yang terlibat dalam perkara Harun Masiku tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW