KBMTV.ID | Mayoritas pekerja migran Indonesia menghadapi berbagai masalah serius di luar negeri. Berdasarkan data, 95 persen berangkat secara ilegal dan tidak prosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap usai mengunjungi shelter PMI Tangerang, Kami (26/12/2024).
Menurut Karding, sebanyak 95 persen PMI berangkat unprocedural atau ilegal, bahkan mereka rata-rata bermasalah saat tiba di negera tujuan atau setelah berangkat dari Indonesia.
“Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural 90-95%, itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking itu rata-rata unprocedural,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan seusai mengunjungi Shelter PMI Tangerang, dikutip dari Antara Kamis (26/12/2024) .
Dia mengatakan, PMI ilegal itu kerap mendapat masalah seperti perdagangan orang hingga korban kekerasan. Untuk itu, dia meminta PMI berangkat secara legal agar bisa terpantau pemerintah.
“Oleh karena itu kesimpulannya, sepanjang dia prosedural, apalagi punya skill, insyaallah aman,” jelasnya.
Untuk itu menurutnya, kampanye pemberangkatan kerja prosedural dan aman harus masif.
“Pelayanan harus dimaksimalkan, kampanye terkait pemberangkatan kerja prosedural dan aman harus masif. Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi,” ucap Karding.
Selain itu, Karding menargetkan Calon PMI harus punya skill. Nantinya, ia akan memaksimalkan angka PMI yang mau bekerja di luar negeri.
“Nah, oleh karena itu ke depan kita akan berusaha memaksimumkan penempatan tapi yang skill dan prosedural,” jelas dia.
Di sisi lain menurut Karding, Indonesia hanya mampu memenuhi permintaan tenaga kerja sebanyak 270.000 orang dari total kuota 1,3 juta pekerja prosedural.
Untuk itu pemerintah menargetkan peningkatan keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia agar pekerja migran lebih siap dan aman bekerja di luar negeri.
PMI Non Prosedural
Pada kunjungan di Shelter PMI Tangerang itu, Karding menemui delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), di Shelter PMI Serang, Benda, Kota Tangerang.
Karding mengatakan bahwa delapan CPMI ilegal tersebut berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung. Sebagian besar dari mereka merupakan calon pekerja asisten rumah tangga.
“Karena hasil penelusuran tim, tim reaksi cepat bersama teman-teman polisi di bawah, maka disimpulkan bahwa ini adalah upaya pemberangkatan nonprosedural,” kata Karding.
Dia menyebut bahwa pihaknya akan mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap peristiwa yang dialami para CPMI tersebut. Hal ini, kata Karding, bakal disimpulkan berdasarkan pada motif dan tindakan dari pelakunya.[]