KBMTV.ID | Crazy rich Surabaya, Budi Said dihukum 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).
Budi Said oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, Jumat (27/12/2024), dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat).
Majelis hakim menyebut, perbuatan suap itu dilakukan Budi bersama-sama broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memvonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tidak hanya divonis bersalah melakukan korupsi, Budi Said juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Majelis hakim selanjutnya menjatuhkan vonis Budi Said dengan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35,5 miliar). Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Tony.
Sebelumnya jaksa menuntut Budi Said divonis pidana 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000. Kemudian, 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023.
Jaksa menuntut Budi Said agar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Dakwaan Jaksa
Budi Said diduga membeli 1.136 kilogram emas dari PT Antam dengan harga jauh di bawah standar, yakni Rp 505 juta per kilogram, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,073 triliun.
Selain itu, dia juga melakukan pembelian 152,80 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 senilai Rp 92,2 miliar tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Jaksa mengungkap bahwa tindakan ini tidak dilakukannya sendiri. Budi diduga bekerja sama dengan Eksi Anggraeni, broker emas asal Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam.
Dihimpun dari berbagai sumber, Budi Said dikenal sebagai pengusaha yang dikenal dengan julukan “Crazy Rich” Surabaya.
Ia sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti ternama di Surabaya.
Menurut situs resmi perusahaan tersebut, kantor utama PT Tridjaya Kartika Grup terletak di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Surabaya.
Perusahaan ini menaungi sejumlah properti mewah seperti: Plaza Marina, pusat perbelanjaan populer di Surabaya Perumahan, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang, Sidoarjo, Apartemen Puncak Marina di Margorejo Indah, Surabaya.[]