KBMTV.ID | Digitalisasi Dana Desa akan mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk mecegah adanya penyelewengan dana desa yang selama ini kerap terjadi.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa penerapan digitalisasi dana desa dapat mencegah tindakan penyelewengan dalam menggunakan anggaran desa.
“Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya akan dilakukan adalah digitalisasi dana desa,” ujar Yandri Susanto di Bandarlampung, dikutpi Antara Sabtu (29/12/2024).
Menurut Yandri, digitalisasi dana desa akan mempermudah dalam pengawasan, penyaluran, pemanfaatan dana desa di 75 ribu desa di seluruh Indonesia.
“Dengan ini maka dana desa bisa dipertanggungjawabkan, serta publik bisa melihat semua itu dan tidak ada yang disembunyikan, semua transparan,” katanya.
Untuk itu, Yandri menjelaskan, penerapan pelaksanaan digitalisasi dana dessa akan mulai pada tahun 2025.
“Harapannya Rp1 miliar ini langsung masuk ke desa untuk pelaksanaan program desa, kalau selama ini mampir dulu ke pemerintah daerah sekarang langsung ke desa. Tidak ada main-main dengan dana desa tidak ada sogok menyogok jabatan, kemudian pendamping desa dan kepala desa yang menyelewengkan akan ditindak tegas,” ucap dia.
Selain itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah bekerjasama dengan Mabes Polri, TNI dan Kejaksaan untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa,.
“Kami kerja sama dengan kejaksaan untuk membina kepala desa supaya tidak menyalahgunakan anggaran atau korupsi dana desa. Sebab kami tidak mau para kepala daerah berurusan dengan hukum dan harapannya desa semakin maju berkembang menyejahterakan masyarakat desa,” imbuhnya.
Penggunaan Dana Desa
Yandri juga mengingatakan agar penggunaan dana desa saat ini akan berfokus kepada peningkatan kegiatan produktif di desa.
“Saat ini untuk penggunaan dana desa akan dikurangi untuk hal-hal konsumtif seperti pembagian sembako dan lainnya yang tidak mendukung produktifitas desa,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pengelolaan dana desa akan dilakukan sebagai bentuk modal pokok bagi desa dalam mengembangkan usaha dan perekonomian desa.
“Dana desa ini bisa dikembangkan lagi seperti jadi modal pokok, lalu bisa mendapatkan laba melalui pengembangan misalkan desa produksi ikan nila. Sehingga dana desa tidak sekali pakai,” katanya.
Selain itu dana desa juga digunakan untuk penanganan beberapa hal lain seperti penanganan kemiskinan ekstrem, program penanganan serta penurunan stunting, pengembangan BUMDes dan potensi desa, serta ketahanan pangan.
“Kalau selama ini dana desa sekali pakai bentuknya. Tapi ini bagaimana kita buat dana desa bersifat produktif dan berkembang dari tahun per tahun, sehingga semakin baik perputaran ekonomi di desa,” ucap dia.
Menurut Yandri, pemerintah hingga triwulan III 2024 juga terus memfasilitasi pengembangan 142 BUMDes Bersama dan 1.484 BUMDes melalui pemberian bantuan.
“Kami juga mendorong BUMDes dan BUMDes Bersama untuk melakukan registrasi badan hukum guna meningkatkan ekonomi desa,” pungkasnya.[]