KBMTV.ID | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan memanggil Doktif atau dokter detektif yang sering membuat konten kandungan skincare di pasaran. Belakangan di jagad media sosial ramai dperbincangkan karena kerap menguak kandungan skincare yang diduga overclaim.
“Badan POM kami akan panggil dokter detektif untuk menanyakan motifnya. Apakah karena persaingan bisnis, atau motif lain kami tidak tahu, makannya kami (akan) panggil beliau,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Menurut Taruna, setelah pemanggilan tersebut, nantinya akan diketahui maksud dan tujuan dari para influencer, ini akan bisa membantu Badan POM untuk menjalankan program mereka pada 2025.
“Influencer-influencer ini akan kami panggil, tidak hanya satu tapi semua influencer. Bulan depan, awal Januari 2025 (akan dipanggil),” paparnya.
“Apakah merupakan saingan Badan POM? Badan POM tidak pernah merasa memiliki saingan,” kata Taruna.
Ia menjelaskan BPOM sebagai lembaga yang diperintah Undang-Undang untuk pengawasan.
“Karena Badan POM merupakan satu-satunya lembaga yang diperintahkan Undang-Undang resmi untuk pengawasan ini,” sambungnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, doktif adalah seorang dokter kecantikan asal Surabaya yang sering membuat konten ‘membedah’ kandungan skincare di pasaran. Kontennya itu kemudian dibagikan kepada masyarakat melalui media sosial TikTok.
Dalam menguji produk skincare yang diulas, ‘doktif’ biasanya menggunakan SIG Laboratory dengan metode Ultra Performance Liquid Chromatography (UPLC).
Kosmetik Impor Ilegal
Pada kesempatan sama, Taruna menjelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar di Pulau Jawa dengan nilai putaran ekonominya mencapai Rp8,9 miliar.
Taruna Ikrar mengatakan bahwa dalam operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan pada periode Oktober – November 2024 total ada sebanyak 235 jenis kosmetik dari sejumlah kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur .
“Barang disita untuk dimusnahkan dan juga kami lakukan penindakan secara hukum bersama kepolisian yang mayoritas mereka adalah distributor hingga pelaku usaha yang menggunakan kosmetik ini dan atau memasarkannya secara ilegal,” kata Taruna
Dia menjelaskan bahwa ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.
Adapun kosmetik yang disita petugas gabungan itu bermerek dagang LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP’L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.
Berdasarkan hasil investigasi tim BPOM diketahui merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Produk kosmetik ilegal itu masuk secara ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan “tikus” dan pemesanan melalui media sosial oleh sejumlah masyarakat yang juga pelaku usaha salon kecantikan.[]