KBMTV ID

Nasib iPone 16 Belum Rilis Di Indonesia Masih Tunggu Sertifikat TKDN

Apple 16
iPhone a,16 dan iPhone 16 Plus memiliki lima warn hitam, putih, pink, ultramarine, dan teal. | Foto: Apple

KBMTV.ID | iPhone 16 versi “reguler, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro MA, telah rilis secara global sejak September lalu. Bahkan beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, sudah menjual iPhone 16 lewat Apple Store.

Namun, sampai Desember 2024 belum ada satu pun reseller atau distributor resmi di Indonesia yang menjual iPhone 16.

Sebelumnya pada 18 Desember lalu, iPhone 16 sempat muncul dalam listing atau daftar produk di situs distributor resmi di Indonesia. Sayangnya, tak berselang lama, listing iPhone 16 itu pun menghilang.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pihak Apple, tidak datang untuk negosiasi terkait pelunasan sisa komitmen investasi tahun 2023 sebesar 10 juta dolar AS serta proposal baru yang diajukan untuk tahun 2024-2026 senilai 100 juta dolar AS.

“Kan Pak Menteri (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) sudah bilang berapa kali. Sudah diundang ke sini tapi nggak pernah nongol-nongol,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Febri mengaku pihak Kemenprin telah menjalin komunikasi melalui aplikasi perpesanan dengan pihak Apple soal undangan itu, namun memang belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

“Respons yang kami harapkan mereka datang ke sini, hadir fisik petinggi Apple-nya,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa Apple telah mengirimkan proposal resmi ke Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, dan telah menyampaikan jawaban secara informal.

Febri mengatakan, jawab formal dari pemerintah Indonesia soal proposal Apple akan disampaikan secara langsung dalam negosiasi bila petinggi Apple datang ke Indonesia.

“Makanya kami masih nunggu pihak Apple datang ke Kementerian Perindustrian, negosiasi langsung. Nah apa penilaian kami atas proposal itu kami belum bisa sampaikan. Itu karena subject to negotiation,” katanya lagi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera mengundang perusahaan Apple ke Indonesia untuk membahas pelunasan sisa komitmen investasi pada tahun 2023, serta membahas proposal baru yang diajukan untuk tahun 2024-2026 (25/11).

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, negosiasi itu akan membahas soal sisa komitmen investasi Apple pada tahun 2023 yang sebesar 10 juta dolar AS, serta negosiasi proposal baru 100 juta dolar AS yang dinilai tidak sesuai dengan empat kategori asas berkeadilan yang dikaji pihaknya.

Adapun empat aspek tersebut yakni perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di tanah air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.

Syarat TKDN iPhone 16

Diketahui, untuk peredaran iPhone 16 harus memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenprin).

TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.

Komponen tersebut bukan hanya dihitung dari aspek hardware.

Pemenuhan TKDN 40 persen bisa juga memperhitungkan aspek software, tenaga kerja lokal, dan nilai investasi.

TKDN itu harus dipenuhi perusahaan agar mendapat sertifikat untuk bisa mengedarkan dan memperjualbelikan perangkatnya di Indonesia.

Untuk memenuhi TKDN, ada beberapa skema yang bisa dipilih perusahaan. Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.

Apple saat ini dalam proposalnya memilih dengan skema inovasi dan berinvestasi ke Indonesia untuk memenuhi TKDN 40 persen, dengan demikian Apple harus mengajukan proposal setiap tiga tahun sekali.

Namun komitmen Apple mendapatkan sertifikasi TKDN tak kunjung terpenuhi, sehinga Appla belum memliki sertifikat TKDN dan konsekuensinya iPhone 16 dilarang di Indonesia untuk peredaran dan penjualannya.[]