KBMTV ID

Polri Pecat Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Imbas Pemerasan

Choirul Anam
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam | Foto: Instagram

KBMTV.ID | Polri menjatuhkan sanksi pemecatan mengenai Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Simanjuntak, akibat dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sidang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).

“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Sidang juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit) belum dijatuhi putusan.

Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan.

Baca juga: LBH Kecam Istilah “Oknum” Dalam Kasus Polisi Peras Penonton DWP

“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1),” ucapnya.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” katanya.

Sehari sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024).

Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu.

Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Dia memastikan sidang pelanggaran KEPP ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.

Pemberitaan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).

Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut.

Anggota polisi yang terlibat saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri.[]

Berita Terkait