KBMTV ID

Pemkot Bekasi Turunkan Biaya MCU Calon PPPK

Pj. Wali Kota Bekasi
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad | Foto: Ist.

KBMTV.ID | Biaya Medical Check Up (MCU) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) dari  mantan honorer Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pemerintah kota Bekasi akhirnya mendapatkan biaya yang terjangkau .

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad memastikan, Pemerintah Kota Bekasi besaran tarif MCU PPPK yang terjangkau untuk para mantan karyawan honorer TKK berdasar diskresi Wali Kota.

Kemudian berapa biaya MCU calon PPPK kota Bekasi?

“Alhamdulillah bisa disepakati kita diskresi Wali Kota untuk menurunkan dari Rp 800 ribu itu hampir menjadi Rp 394.125 ribu,” ujar Gani Muhamad, Senin (6/1/2025).

Untuk pembayaran, Gani mengatakan proses pembayaran tidak tunai, tapi langsung transfer ke Bank Jawa Barat (BJB).

“Itu nanti dibayar secara cashles tidak uang tunai langsung ditransfer ke bank BJB nanti, Pokoknya kita berikan yang terbaik sepanjang itu menjadi kewenangan untuk tupoksi kita, untuk juga nanti TKK kita bisa berkontribusi yang lebih positif juga buat Kota Bekasi,” ungkapnya.

Namun mengingat jumlah calon PPPK yang cukup besar mencapai delapan ribu orang, maka akan berlangsung selama satu minggu.

“Iya seminggu, karena kita banyak. Beda dengan daerah daerah-daerah  lain hanya 1.500 – 3.000, kita ini hampir 8.000,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Hudi Wijayanto mengatakan proses pelaksanaan MCU yang akan bertugas adalah tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdul Madjid (CAM).

“Tenaga medis tetap kita bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdul Madjid (CAM),” tandasnya.

Sedangkan pelaksanaan MCU, menurut Hudi, akan berlangsung di RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid dan Gelanggan Olah Raga (GOR) Patriot Chandrabaga.

Untuk pemeriksaan MCU sifatnya sederhana hanya beberapa hal seperti tes bebas narkoba dan lainnya.

Untuk diketahui, lebih  dari delapan ribu tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Kota Bekasi telah mengikuti rangkaian seleksi hingga akhir. Peserta yang lulus sampai ke tahap seleksi kompetensi terdiri dari 1.066 PPPK guru, 174 PPPK kesehatan, dan 6.920 PPPK teknis.

Hasil seleksi kompetensi yang diumumkan dalam website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, hanya ada dua lampiran pengumuman seleksi kompetensi, yakni PPPK kesehatan dan PPPK teknis.

Menurut surat pengumuman Wali Kota Bekasi nomor 800.1.2.3/7134/BKPSDM.Adap , peserta Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi T.A. 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Januari 2025.

Selain itu peserta juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kemudian,  Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

Syarat berikutnya, Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.[]

Berita Terkait