KBMTV.ID | Mencuatnya kabar adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Surabaya yang beredar di media sosial, memang legal dan sudah terbit tahun 1986.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di laut Surabaya-Sidoarjo adalah legal. Sebab, HGB di Laut Surabaya ini berada di garis laut dan sudah diterbitkan sejak 1996.
Nusron menyebut, sebelum menjadi laut, dahulu lokasi ini merupakan tambak.
“Dulu awalnya itu adalah tambak ceritanya, nah ini kemudian saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham ini saya tunjukkan peta before sama after, nah ini before memang begini (tambak), belum saya print, saya baru dapat ini, ini after-nya, laut,” kata Nusron kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Nusron mengatakan, karena HGB yang dikeluarkan itu bersifat legal, maka ada dua skenario untuk mencabutnya.
“Skenario pertama tahun depan bulan Februari dan Agustus kan HGB-nya habis, enggak kita perpanjang,” ungkapnya.
Atau, lanjut Nusron, opsi kedua adalah lahan tersebut dianggap tanah musnah karena sudah menjadi lautan.
“Karena itu tanahnya sudah enggak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri memberikan penjelasan perihal tanah di laut Sidoarjo tersebt.
Dia membenarkan ada tiga HGB di atas laut. Lokasinya di perairan Sidoarjo, bukan di Surabaya. Tepatnya di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pemiliknya ada dua, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Lampri kepada awak media di Surabaya, Selasa (21/1/2024).
Dia menjelaskan bahwa PT Surya Inti Permata memiliki 2 HGB dengan luas 285,16 hektare. Kemudian, PT Semeru Cemerlang dengan 152.36 hektare. Sehingga total keseluruhan mencapai 656 hektare.
Lampri mengungkapkan, HGB itu terbit pada 1996 dan berakhir tahun 2026. Soal peruntukan, pihaknya masih melakukan investigasi di lapangan.
“Mungkin itu berada di bidang perumahan, tapi masih dilakukan investigasi,” ucap Lampri.
Lampri mengatakan bahwa pihaknya juga menduga bahwa tanah di sekitar area itu mengalami abrasi atau pengikisan tanah pesisir akibat gelombang atau pasang surut laut. BPN Jatim pun juga sedang mencari dokumen yang berkaitan dengan hal itu.
Ia juga memastikan belum ada temuan pagar laut di area tersebut seperti di Jakarta. Namun, dapat dipastikan bahwa tiga HGB itu merupakan permohonan dari 2 perusahaan.
“Mungkin hasil dari pembebasan lahan. Tapi kalau memang itu pelanggaran, tentu kami batalkan,” ucap Lampri.
Dia mengatakan bahwa hasil investigasi selesai secepatnya. Namun, hasilnya akan disampaikan oleh Menteri ATR/BPN.
Sejatinya laut bukan milik pribadi, melainkan seabgai milik bersama susai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa laut adalah milik bersama (common property) dan bersifat open access.
Selain itu pada Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang laut wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan harus memiliki KKPRL.[]