KBMTV.ID | Bisnis tambang oleh kampus saat ini menjadi usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid menegaskan bahwa pengelolaan bisnis pertambangan bukan wilayah perguruan tinggi.
“Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ,” ujar Fathul.
Fathul Wahid menanggapi usulan Baleg DPR RI yang membuka peluang perguruan tingggi melalui revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, meskipun kampus yang mendidik ahli di bidang pertambangan, lebih baik perguruan tinggi tidak terlibat lansung dalam pengelolaan tambang.
Fathul mengingatkan, perguruan tinggi lebih baik tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.
Selain itu menurutnya, misi utama perguruan tinggi adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tanpa terjun langsung dalam bisnis tambang.
Fathul khawatir keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang berpotensi akan menggerogoti sensitifitas terhadap persoalan lingkungan dan perang kampus sebagai kekuatan moral.
“Saya khawatir ketika kampus masuk, mereka menjadi tidak sensitif karena logika bisnisnya menjadi dominan. Uang itu biasanya menghipnotis,” ujar Rektor yang meminta gelar profesornya dihapus dalam dokumen kampus, kecuali ijazah dan transkrip nilai saja.
“Hilirisasi bisa ditangani oleh pihak yang lain terkait dengan pertambangan,” ujar dia.
Apalagi, dia menyebut banyak laporan lembaga independen yang menunjukkan kontribusi besar usaha pertambangan terhadap kerusakan lingkungan.
Senada dengan Fathul, anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menilai bahwa pemberian izin tambang ke perguruan tinggi dapat menimbulkan permasalahan baru.
“Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan suatu kewenangan kepada universitas, perguruan tinggi, yang mana harus diberikan kepada ribuan universitas di Indonesia? Ini menimbulkan masalah baru,” ucap Umbu dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Umbu mengatakan dalam bisnis tambang, aturan UU perguruan tinggi juga belum mengaturnya.
“Sepanjang kita belum mengatur bagaimana undang-undang universitas atau perguruan tinggi itu disesuaikan dengan pengelolaan tambang,” ucapnya.
Menurutnya ini akan menjadi permasalahan baru dalam pemerintahan.
“Kami tidak mau bahwa produk hukum ini nanti menjadi permasalahan baru dalam pemerintahan ini,” kata Umbu.
Umbu menegaskan,kurang tepat apabila universitas diberikan kewenangan untuk mengolah tambang apabila tujuan pemerintah adalah mendukung pemberian pendidikan yang bermutu di tingkat perguruan tinggi.
Ia mengusulkan, lebih tepat apabila kebijakan yang diberikan adalah bantuan dana langsung kepada universitas.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Kemudian, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).[]