KBMTV ID

Istilah PPDB Sistem Zonasi Akan Berganti Nama Jadi SPMB

ppdb
Ilustrasi | Foto: Istimewa

KBMTV.ID | Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi akan berganti nama menjadi Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara di Jakarta, Rabu (22/1/2025) mengatakan pemerintah akan mengganti istilah PPDB.

“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” kata Biyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).

Ia menjelaskan perubahan istilah PPDB ini mulai tahun 2025, adapun alasan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB) agar lebih akrab di kalangan masyarakat dan juga lebih enak untuk didengar.

Selain itu menurutnya, pergantian itu dilakukan juga karena PPDB banyak kelemahan, seperti adanya temuan manipulasi domisili.

Biyanto berharap, sistem baru yang akan diterapkan dapat mengantisipasi masalah-masalah tersebut.

“Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat,” ujarnya

Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.

Menurutnya, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurut Biyanto, meskipun ada perubahan istilah menjadi SPMB, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.

Hanya saja, ersentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.

“Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” ucap Biyanto.

Kendati demikian keputusan final ganti istilah PPDB masih menunggu sidang kabinet setelah kepulangan Presien Prabowo dari lawatan ke luar negeri.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut bahwa Presiden akan melakukan rapat terbatas (ratas) dengan menteri terkait untuk memutuskan hal tersebut. Semua usulan terus digodok untuk mendapatkan keputusan terbaik.

“Ya kan begini kan, sebuah keputusan, karena itu menyangkut banyak hal, banyak sektor, tentunya kita ingin mengambil keputusan yang benar-benar itu bisa diterapkan dengan lebih baik daripada sistem yang sebelumnya,” ucap Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/1/2024).

Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengemukakan kepastian terkait nasib sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 segera diputuskan Presiden dalam waktu dekat.

Mu’ti seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1), mengatakan bahwa Presiden menginstruksikan agar keputusan final zonasi diselesaikan bersama Mensesneg.[]

Berita Terkait