Imbas Hemat Anggaran, Beasiswa Kemenkeu Dibatalkan

Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menidak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 untuk efisiensi anggaran, ikut terpangkas beasiswa Ministrail Scholarship Kemenku. | Foto: Ist.

KBMTV.ID | Imbas pemangkasan anggaran, penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) tahun 2025 dihentikan terhitung tanggal 31 Januari 2025.

Berdasar Surat bernomor PENG-14/PP.2/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Wahyu Kusuma Romadhoni menyatakan pembatalan itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Kementerian Keuangan membatalkan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagai tindak lanjut arahan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).

Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025 menyatakan keputusan ini suah final.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” ujar Wahyu.

Melansir laman Antara,  BPPK Kemenkeu Ministerial Scholarship merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi pegawai Kemenkeu di seluruh Indonesia.

Melalui Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan telah membuka  program beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship)  2025. Ministerial Scholarship tersedia untuk program Pascasarjana (S2) dan Doktoral (S3) ke luar negeri pada 10 Januari dan rencananya ditutup pada 9 Februari 2025.

“Program beasiswa ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan. Para alumni Ministerial Scholarship diharapkan memiliki keunggulan kompetitif sehingga lebih siap untuk memimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang,” ujar Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Kemenkeu Wahyu Kusuma Romadhoni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Saat KBMTV.ID membuka laman resmi BPPK Kemenkeu, sudah tidak bisa ditemukan lagi.

Sebelumnya, imbas anggaran seret sesui Inpres 1/2025 dari Presiden prabowo Subianto, meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW