KBMTV.ID | Gaji ke-13 dan ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) bakal tidak cair tengah beredar luas di media sosial, akhrinya mendapatkan kejelasan,
Isu tersebut muncul seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (1/2), Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
Namun, ia tidak merinci besaran dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 ASN.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja, (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari Antara, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Airlangga mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.
“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin, Selasa (5/2/2025).
Mengenai soal soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.
“Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.
Beredarnya isu penghapusan gaji ke-13 setelah ramai tentang Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Kemudian surat itu ditindaklanjuti Sri Mulyani dengan menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Dalam surat itu, juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.[]