KBMTV.ID | Agnes Mo yang tersandung kasus royalti lagu “Bilang Saja” mengggunakan analogi petani, dalam podcast Deddy Corbudzier. Ia menganalogikan royalti ini dengan seorang petani yang telah menanam padi selama bertahun-tahun.
“Contohnya gini ya, misalnya lu petani menanam padi 30 tahun yang lalu, atau 20 tahun yang lalu, sama ada petani yang menanam padi selama 20 tahun enggak berhenti-henti, ya terus lu enggak bisa komplain dong bahwa panen yang petani ini lebih banyak dari petani yang satu lagi,” ucap Agnez Mo dalam podcast tersebut, dikutip Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, petani yang tidak ikut andil dalam investasi tidak akan menerima pembagian hasil.
“Kita kan enggak lagi bagi hasil, kalau lagi bagi hasil ya harusnya orang tersebut juga punya investasi waktu dan uang dong,” imbuh Agnez Mo.
Dalam tayangan podcast Deddy Cordbuzier itu, Agnes mengatakan bahwa kontraknya dengan penyelenggara menyebut secara jelas, bahwa segala hal biaya yang timbul akibat perjanjian ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyelenggara.
“Selama gua ribuan show, izin dan royalti itu dibayar oleh penyelenggara,” ujar Agnes.
Dalam hal izin, Agnez Mo merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Pasal 23 mengatur tentang Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukkan yang dalam hal ini salah satunya adalah penyanyi.
Dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta tahun 2014, pasal 23 poin 5 itu berbunyi: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif,” ucap Agnes membacakan dari Laptopnya.
Sementara itu, Ari Bias juga mengaku tak mendapat royalti melalui LMK.
Musisi Ahmad Dhani pun menanggapi pernyataan Agnez o soal kasus royalti antara Agnes Mo dengan Ari Bias yang diputus bersalah dan denda Rp 1,5 milyar.
“Sejak kapan PETANI itu termaktub dalam INTELLECTUAL RIGHTS, Neneng?” tulis Ahmad Dhani dalam unggahan Instagram-nya sembari menyertakan cuplikan video pernyataan Agnez Mo.
Ahmad Dhani mengkritik keras analogi yang digunakan Agnez Mo, menilai bahwa analogi dengan petani tidak relevan dalam konteks hak kekayaan intelektual atau intellectual property rights.
Bahkan Ahmad Dhani juga menambahkan bahwa selama ini pencipta lagu tidak mendapatkan royalti yang semestinya sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
“FYI, PENCIPTA dapet NOL selama UU HAK CIPTA berlaku,” imbuhnya.[]