PBHI Nilai Ada Pelanggaran HAM Kepada Band Sukatani

Band Sukatani, Muhmmad Syifa (gitaris) dan Novi (vokalis) yang merupakan pasangan suami istri asal Purbalingga. | Foto: Instagram

KBMTV.ID | Ramai netizen menggapi video video permintaan maaf band Sukatani kepada Kapolri dan Institusi Polri, atas lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”.

Bahkan mereka terpaksa membuka identitas anonimn yang selama ini sebagai ciri khasnya, seta meminta pengguna media sosial untuk menghapus video dan lagu yang viral itu.

Menanggapi itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai ada dugaan intimidasi kepada band Sukatani.

“PBHI menilai intimidasi terhadap karya seni band Sukatani tersebut adalah pelanggaran HAM yang sistematis dan terstruktur,” ujar ketua PHBI,  Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (21/2).

Menurut Julius, hak kebebasan berekspresi utamanya seni, merupakan bagian dari kebudayaan yang menjadi tonggak kemajuan peradaban bangsa.

“Oleh karenanya, intimidasi dan tindakan represif band Sukatani jelas melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni sebagaimana Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM hingga DUHAM dan Pasal 19 International Civil and Political Rights,” ujar dia.

PBHI, kata Julius, mengingatkan pembatasan dan pembredelan terhadap kebebasan berekspresi dalam bentuk karya seni adalah ciri khas dari rezim otoriter Orde Baru.

“Karenanya seniman dan karya seni yang mengkritik pemerintah pasti dibredel dan dikriminalisasi, penerbitan dan publikasinya dilarang hingga dimusnahkan. Sebut saja nama Iwan Fals. Represi terhadap Band Sukatani adalah repetisi rezim otoriter Orde Baru, pendekatan berbasis intelijen yang senyap tersembunyi adalah kekhasan Pangkopkamtib Orde Baru,” kata dia.

PBHI mendesak kepada lembaga-lembaga negara, khususnya Kementerian Kebudayaan bersikap dan bertindak tegas untuk menjamin hak kebebasan berekspresi serta karya seni dari band Sukatani.

Juga meminta kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) untuk bersikap aktif baik memantau dan menyelidiki terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM yang sistemik dan terstruktur, dan bekerja sama dengan Kompolnas atas pelanggaran etik dan profesionalitas hingga adanya tindak pidana dalam pengekakangan kemerdekaan band Sukatani di perjalanan pulang.

Sementara itu Polri membantah bahwa institusi di bawah komando Jenderal Listiyo Sigit itu anti kritik.

“Halo #SahabatPropam, kami ingin memberikan informasi terbaru mengenai band Sukatani dan lagu “Bayar Bayar Bayar” sebagai wujud bahwa Polri tidak anti kritik dan menerima masukan untuk evaluasi,” tulis Divisi Propam Polri mengungguah lewat akun resmi di X, Sabtu (22/2/2025).

Selain itu, Dempat personil Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa.

“Kami sampaikan, sejumlah 4 (empat) personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng & di backup oleh Biropaminal Divpropam Polri,” lanjut Divpropam Polri.

Polri pun menyebut bahwa dua personil, yakni oleh Muhmmad Syifa (gitaris) dan Novi (vokalis) yang merupakan pasangan suami istri asal Purbalingga.

“Perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan 2 (dua) personel band Sukatani,” sambung Div. Propam.

Kemudian, Div Propam pun menyampaikan Polri terus memastikan ruang kebebasan berekpresi tetap terjaga.

“Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat,” pungkas Div. Propam.[]

Berita Terkait

KBMTV

FREE
VIEW