KBMTV.ID | Beredar kabar vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari guru yang menjadi profesi sehari-harinya setelah viral lagunya “Bayar Bayar Bayar”.
Berdasar penelusuran pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namanya sudah hilang dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahmi Hatib mendesak pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, harus kembali bersih dan masuk dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) agar hak-haknya sebagai guru terpenuhi.
FGSI juga meminta agar pihak sekolah untuk kembali mempekerjakan Novi sebagai guru.
Fahmi menegaskan, pemecatan Novi tidak bisa dilakukan sepihak karena profesinya dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan guru.
Novi sebagai guru swasta juga dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
”Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jadi, pemecatan yang dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata Fahmi di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Data Novi vokalis band Sukatani dihapus dari Dapodik pada 13 Februari 2025, lagu Sukatani berjudul ”Bayar, Bayar, Bayar” menghilang dari platform streaming populer pada 20 Februari atau tak lama setelah Sukatani muncul ke publik untuk pertama kali tanpa topeng mengklarifikasi lagu tersebut.
Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa Novi telah dipecat pada 6 Februari 2025.
Meski pihak sekolah mengklaim pemecatan ini tidak ada kaitannya dengan klarifikasi lagu ”Bayar, Bayar, Bayar” Sukatani, banyak pihak yang menilai serangkaian peristiwa itu saling berkaitan.
Pihak FSGI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan setempat, termasuk masih berharap pada polisi untuk melakukan pembelaan kepada Novi sebagai guru.
”Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu ’bayar, bayar, bayar’, maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru,” ucap Fahmi.
Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu Mutiara Hati Eti Endarwati mengungkapkan, Novi dipecat lantaran pelanggaran kode etik guru sejak 6 Februari 2025.
Kode etik yang dilanggar adalah melanggar syariat Islam karena auratnya terbuka saat berada di ruang publik.
Pihak menilai, hal tersebut berdasarkan unggahan di media sosial pada Februari dan langsung dinilai sebagai pelanggaran berat. Sanksi berupa pemberhentian pun langsung dijatuhkan tanpa didahului peringatan meski Novi sudah mengajar sejak 2020.”Kami tidak pernah melarang tentang ekspresi guru seperti apa, tetapi, kan, tetap ada aturan-aturan yang mengikat. Berekspresi boleh, jangan kebablasan,” kata Eti (Kompas.id, 22 Februari 2025).
Eti mengklaim pihak sekolah sangat merasa kehilangan Novi, begitu pun dengan Novi. Menurut Eti, tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap sekolah.[]